LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO — Polres Lamongan gencar mengungkap praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Bulan lalu, Polsek Brondong membubarkan arena sabung ayam di Desa Sumberagung. Kini, giliran Kecamatan Babat yang menjadi sasaran penertiban.
Kali ini, polisi membongkar aktivitas judi sabung ayam di Jalan Flamboyan, Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (5/2). Dari lokasi, petugas mengamankan belasan kendaraan yang diduga milik para pelaku.
Namun, upaya mengamankan pelaku judi sabung ayam kembali gagal seperti penggrebekan arena judi sabung ayam di Desa Sumberagung Kecamatan Brondong bulan lalu.
Perkara ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya lokasi yang dicurigai menjadi arena sabung ayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Babat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, saat petugas mendekati arena, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri ke area sekitar.
“Meski demikian, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi sabung ayam,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (6/2).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, 1 kendaraan roda tiga merek Tossa, serta 13 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
Selain kendaraan, petugas juga menyita 1 arena sabung ayam, 2 kandang ayam, 7 ekor ayam aduan, serta 8 tempat ayam sebagai barang bukti pendukung.
“Penertiban ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta