SUKODADI, RADARLAMONGAN.CO – Sebuah kafe di Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, dirazia Polsek Sukodadi pada Senin malam (8/12) setelah kedapatan menjual minuman keras jenis tuak dan minuman lainnya.
Kafe bernama Jodah Vera itu juga menyediakan fasilitas karaoke sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Sebelum operasi tersebut, petugas terlebih dahulu menertibkan lima kafe lain yang juga diduga menjual minuman keras.
“Memang benar, satu kafe telah kami razia karena menjual minuman keras jenis tuak,” ujar Kapolsek Sukodadi Iptu M. Shokep melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Razia dilakukan setelah salah satu anggota polsek menerima informasi adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan peralatan musik yang digunakan untuk karaoke.
“Barang bukti yang kami sita antara lain dua galon tuak berisi total 25 liter, tiga botol bir merek Partner, serta dua unit mixer alat musik,” imbuh Hamzaid.
Polisi menegaskan razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penertiban serupa akan terus dilaksanakan.
Sementara itu, pemilik kafe telah dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pidana ringan. (mal)
Editor : Anjar D. Pradipta