LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Empat warga Kecamatan Deket harus menjalani pembinaan usai kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan.
Pembinaan digelar di Balai Desa Sidorejo, Jumat (28/11) malam, melibatkan jajaran Polres Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat desa setempat.
Keempat warga yang diamankan masing-masing berinisial DPA, SAL, BK, dan LDS. Mereka diketahui menarik uang kepada para sopir truk yang sedang menepi di bahu jalan JLU tanpa dasar hukum yang sah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan tindakan pembinaan dilakukan setelah aparat menerima laporan dan menindaklanjuti sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang sopir truk mengeluhkan pungutan parkir liar sebesar Rp5 ribu saat menepikan kendaraan di bahu jalan.
“Keempatnya kami beri pembinaan terkait larangan melakukan penarikan retribusi parkir tanpa landasan hukum serta pemahaman mengenai fungsi bahu jalan.
Mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Hamzaid ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/11).
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penarikan retribusi secara ilegal di tempat umum. Warga juga diminta segera melaporkan bila menemukan praktik pungli serupa.
Video keluhan sopir truk yang sempat viral itu sebelumnya ramai mendapat beragam komentar dari netizen.
Banyak yang menyoroti praktik pungli yang meresahkan para pengguna jalan, terutama angkutan barang yang kerap berhenti sejenak di bahu jalan JLU. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta