LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Polres Lamongan terus mengembangkan kasus arisan bodong. Senin (25/8), petugas menggeledah rumah tersangka arisan bodong, Elda Nura Zilawati, 25, di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro.
‘’Memang benar, hari ini (kemarin) melakukan penggeledahan di rumah tersangka,’’ tutur KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Disinggung terkait hasil dari penggeledahan. Iptu Yusuf masih belum bisa membeberkan apa saja barang yang dibawa oleh penyidik.
‘’Yang pasti, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,’’ katanya. ‘’Jadi mohon bersabar, karena semua masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terlebih dahulu,’’ ucapnya.
Tersangka terancam dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Seperti pernah diberitakan, sekitar 144 orang mulai tenaga kerja wanita (TKW), pekerja swasta, nelayan, hingga dokter tertipu arisan bodong hingga Rp 20 miliar lebih.
Namun jumlah korban masih berpotensi bertambah, yakni terdapat korban dari Gresik dan Ngawi juga. Arisan bodong tersebut diduga telah dijalankan sekitar lima tahun.
Modus operandinya dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Sejumlah korban rela menjual barang berharga hingga menggunakan tabungan berharga. Namun beberapa tahun terakhir, keuntungan tak kunjung diberikan. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta