LAMONGAN, Radarlamongan.co - Aris Firmanda, 23, warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring diamankan petugas Polsek Kedungpring, setelah terbukti menyewakan beberapa kamar di rumahnya.
Selain tak memiliki izin usaha, persewaan kamar short time tersebut untuk aktivitas prostitusi.
‘’Atas kejadian tersebut, tentunya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lamongan,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Dia menjelaskan, awalnya salah satu anggota mendapatkan informasi adanya penyewaan kamar yang mengarah pada aktivitas protistusi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terbukti adanya persewaan kamar di sana.
Pelaku menyewakan kamar dengan tarif Rp 30 ribu per 30 menit. Ada lima kamar yang disewakan. ‘’Dalam penyewaan tersebut per menit hingga per jam,’’ imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta