radar Lamongan.jawapos.com, Lamongan - Sosialisasi penertiban penggunaan pita cukai ilegal terus dilakukan.
Kemarin (10/10), tim khusus yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, dan Bagian SDA Setda Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi di Pendapa Kecamatan Kedungpring.
Sosialisasi ini dihadiri pelaku usaha penjual rokok, tokoh masyarakat, dan pemuda di sekitar wilayah Kedungpring.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan, sosialisasi terus dilakukan untuk melakukan pencegahan penggunaan pita cukai ilegal.
Selain sosialisasi rutin di kecamatan, juga ada kegiatan di pasar serta beberapa acara besar yang lingkup sasarannya lebih luas.
“Kita masifkan sosialisasi dan penertiban agar penggunaan cukai ilegal di Lamongan bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Sosialisasi bagi pelaku usaha rokok dalam rangka pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman tentang cukai.
Juga, mengedukasi ciri-ciri rokok ilegal serta pemberian sanksi yang berkaitan dengan barang ilegal.
Menurut dia, sosialisasi ini didasarkan pada UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan SE Kemendagri Nomor 906/2114/SJ tentang inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodesifikasi dan nomenklatur renpem dan keuangan daerah terkait DBH-CT.
Serta, PMK No 215/PMK.07/202 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.
Jarwito menuturkan, selain sosialisasi, petugas juga aktif melakukan skrining ke sejumlah toko.
Hingga September, ditemukan 146.458 batang rokok ilegal yang diamankan tim operasi gempur rokok ilegal.
Gempur rokok ini dilakukan secara rutin tiga sampai empat kali dalam sebulan.
Dengan operasi dan sosialisasi ini, diharapkan pedagang bisa memahami ciri rokok ilegal dan jangan menjualnya.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan ke sejumlah toko untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Lamongan terus menurun,” tuturnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma