Pembayaran PTSL 12 Desa di Kecamatan Modo Lebih Rp 1,7 Miliar, Ini Penjelasan Kejari Lamongan
Anjar Dwi Pradipta• Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB
FANTASTIS: Proses pengembalian sisa pembayaran PTSL 12 desa di Kecamatan Modo sebesar Rp 1,7 miliar. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) di Kecamatan Modo menjadi perhatian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Warga yang mengikuti PTSL harus membayar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah.
Sisa uang lebihan pembayaran PTSL jumlahnya cukup fantastis, yakni pada 12 desa di Kecamatan Modo sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison membenarkan adanya pengembalian kelebihan membayar program PTSL di Kecamatan Modo dilaksanakan Kamis (19/9).
Diantaranya Desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak, dan beberapa desa lainnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya dalam perkara ini hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo.
‘’Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi dikembalikan oleh semua desa,’’ terangnya.
Rizal memastikan, seluruh uang tersebut dikembalikan ke kas desa masing masing. Pihaknya bakal melakukan pemantauan, agar uang tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya.
Sebab, uang tersebut merupakan uang masyarakat. Sehingga, nantinya bisa digunakan untuk pembangunan desa, agar masyarakat bisa menikati. Dia berharap tidak ada lagi temuan terkait kelebihan pembayaran PTSL.
‘’Tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan pokmas untuk saat ini, karena sudah dikembalikan,’’ imbuhnya.
Sesuai aturan, hanya tiga yang bisa digunakan untuk pembayaran PTSL, yakni materai, penggandaan, dan patok. Setiap bidang tanah besarannya kesepakatan antara pemohon dan panitia.
‘’Uang ini semua tentunya telah dikembalikan ke kas desa pastinya,’’ tutur Kepala AKD Kecamatan Modo, Tri Wahyu Nugroho. (mal/ind)