LAMONGAN, Radar Lamongan – Khoirul Huda, 47 asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menjadi perantara jual beli sabu.
Dia divonis pidana penjara enam tahun pada sidang Rabu (3/7).
Ketua Mejelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, terdakwa terbukti sesuai dakwaan pertama, dikenai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara enam bulan, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan,’’ ucapnya dalam persidangan.
Barang bukti satu klip sabu seberat bersih sekitar 0,23 gram, sebungkus permen merah, sobekan kertas merah, HP Redmi diminta dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Uang tunai sebesar Rp 51 ribu dirampas untuk negara,’’ ujar Erven.
Terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut.
JPU Suprayitno, mengaku sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara enam tahun dan tiga bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
‘’Atas putusan majelis hakim, kami terima,’’ ujarnya.
JPU menjelaskan, pertimbangan memberatkan, terdakwa pernah dihukum pada perkara sebelumnya selama enam tahun.
‘’Terdakwa ini residivis,’’ ujarnya.
Kasus ini berawal 16 Januari lalu.
Terdakwa yang memiliki warung kopi, dihubungi Aris (DPO), yang minta dicarikan sabu.
Terdakwa lalu menghubungi Harmoko (DPO) untuk memesan sabu dan mentransfer Rp 500 ribu melalui aplikasi Dana.
Keduanya janjian di perbatasan Lamongan - Gresik untuk serah terima sabu.
Terdakwa juga minta Rp 100 ribu dengan alasan untuk biaya potong rambut.
Saat Aris menghubungi lagi, terdakwa meminta datang ke warung kopinya.
Saat diajak ke kamar untuk mengonsumsi, tiba-tiba petugas Polres Lamongan datang.
Terdakwa diamankan, sementara Aris berhasil melarikan diri. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma