LAMONGAN, Radar Lamongan - Ahmad Nur, 51, asal Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Jombang, terancam dipidana penjara selama tujuh tahun.
Sebab, dia tertangkap mencuri uang kotak amal masjid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (1/7), agendanya pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dakwaan terhadap terdakwa, pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP terkait pencurian.
‘’Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ ujarnya.
Saksi Ali Rosad, mengatakan, pencurian di Masjid Nurul Huda, Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, terjadi 10 April lalu sekitar pukul 09.30.
‘’Waktu itu saya di rumah mertua, saya tahu dihubungi kepala dusun,’’ ucap ketua takmir masjid tersebut.
Uang yang dicuri, Rp 4,43 juta.
Saat saksi ke masjid, terdakwa sudah tidak ada.
‘’Terdakwa sudah diamankan di Polsek Mantup,’’ ujarnya.
Saksi Rokandik, 37, menjelaskan, kali pertama terdengar warga berteriak maling.
Dia ikut mengejar dan mengamankan Nur.
Barang buktinya, uang Rp 4,43 juta, obeng, kubut besi dan korset pinggang cream.
‘’Mengamankan motor,’’ imbuhnya.
Terdakwa mengatakan, dirinya bekerja sebagai tukang bangunan.
Hari itu, dia perjalanan pulang dari Madura ke Jombang melalui Lamongan.
Kemudian mampir di Masjid Nurul Huda.
‘’Saya masuk ke WC dulu, saya melihat situasi sepi, saya angkat kotak amal itu ke dalam,’’ katanya.
Terdakwa lalu mencongkel gembok dan mengambil uang di kotak.
‘’Korset ini karena saya sakit pinggang, jadi bawa korset, obeng ini di jok motor,’’ katanya.
Dia mengaku menyesal dan baru pertama melakukan pencurian.
‘’ Ini untuk bayar anak kuliah,’’ katanya dalam persidangan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma