LAMONGAN, Radar Lamongan – Yanan, 46, asal Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng dinyatakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Erven Langgeng Kasih, terbukti mencuri perkakas mesin.
Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan itu, terdakwa Rabu (26/6) divonis 1,5 tahun.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
Barang bukti mesin genset kuning Tagawa R 3000, mesin bor listrik, mesin pompa air sibel Kaito Hiro KH35D/8C30, gunting besi hitam, rantai besi sepanjang 70 cm dan kunci Extra Xe, dikembalikan kepada korban Hasan Basri.
‘’Satu unit motor Kawasaki Kaze tanpa pelat nomor, dikembalikan kepada terdakwa,’’ kata Erven.
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Deti mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Pencurian itu dilakukan 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.00.
Terdakwa masuk ke sebuah banguan belum jadi di jalan raya Sumberwudi – Sekaran, Desa Kawistolegi.
Ada kamar yang dikunci, namun beratap.
Terdakwa lalu memanjat menggunakan tangga.
Ternyata, ada perkakas di antaranya mesin genset, mesin pompa air sibel, mesin bor listrik.
Barang – barang curian dinaikkan ke motor dan dibawa pulang.
Barang curian belum sempat dijual, terdakwa ditangkap polisi setelah melakukan penyelidikan (9/2). (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma