LAMONGAN, Radar Lamongan - Sardi, 59, asal Desa Karangtawar dan Misran, 68, asal Desa Tejoasri, keduanya di Kecamatan Laren, yang diduga menjadi penadah kambing curian, divonis pidana penjara tiga bulan dan sepuluh hari.
Dalam persidangan secara online kemarin (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Pelanggarannya, pasal 480 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, berkasnya dipisah.
Sementara barang bukti empat ekor kambing.
Dikembalikan kepada korban Sholihul Amin, perintah majelis hakim.
Kedua terdakwa menerima putusan tersebut.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno, mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya dituntut lebih berat dari vonis majelis hakim.
"Dituntut empat bulan penjara," katanya.
Suprayitno menjelaskan, sekitar pukul 09.00 (28/2), Misran mencari rumput untuk pakan kambing.
Di tengah perjalanan, bertemu Sardi yang menawarkan empat ekor kambing.
Misran lalu mengecek ke kandang Sardi di Desa Karangtawar.
Keduanya sepakat harganya Rp 2,9 juta.
Misran lalu membawa kambing — kambing itu pulang.
Sekitar seminggu kemudian (3/3), Misran berniat menjual dua dari empat ekor kambing itu di Pasar Hewan Wage, Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah.
Namun tidak laku.
Saat pulang, dia dibuntuti korban Sholihul Amin.
Korban kehilangan empat ekor kambingnya (27/2).
Korban lalu diajak Misran ke kandangnya.
"Selanjutnya, terdakwa beserta empat ekor kambing dibawa ke Polsek Solokuro untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata JPU.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut JPU, Sardi membeli kambing di jalan depan pasar.
Penjualnya tidak dikenal.
Diduga, penjual itu pencuri kambing yang belum tertangkap.
"Menurut keterangan Sardi dia membeli dari seseorang yang tidak dikenal," kata Suprayitno.
"Membelinya tidak wajar," imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma