LAMONGAN, Radar Lamongan — Kenikmatan Ketot Yayak Budiarsa, 32, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu menyantap makanan di warung Puter Selasa malam (4/6) mendadak berubah rasa.
Anggota Satreskoba Polres Lamongan datang ke warung dan menggerebeknya.
Polisi menemukan sabu — sabu di saku celananya.
"Tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, kemarin (5/6).
Dia menjelaskan, anggota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu.
Polisi mencurigai yang mondar — mandir di sekitar desa dan selanjutnya masuk ke warung makan.
"Barang haram tersebut telah diakui milik tersangka, hendak dilakukan penjualan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Andy, tersangka mengenal sabu sejak 2014.
Dia berteman dengan tahanan pengedar sabu saat ditahan selama empat bulan di lapas terkait kasus perjudian.
Keluar dari lapas, tersangka sekitar dua tahun menanti temannya itu bebas menjalani hukuman.
Setelah menjalin komunikasi, keduanya kerja sama untuk penjualan sabu — sabu.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 klip seberat 1,34 gram dibungkus di dalam tisu serta dimasukkan ke bungkus rokok, dan satu handphone Infinix," jelas Andy. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma