LAMONGAN, Radar Lamongan – Junaidi Halid, 41, asal Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, dituntut setahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menilai dia terbukti mencuri koper di kantor travel milik mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah.
Menurut Eko, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggalnya.
‘’Pasal 362 KUHP,’’ katanya Rabu (15/5).
Eko menuntut setahun penjara dengan pertimbangan terdakwa mempunyai perkara lain.
Setelah mencuri koper, tempat pakaian itu dipergunakan melakukan penipuan pemberangkatan umrah.
‘’Setelah ini ada perkara penipuan, makanya dituntut satu tahun,’’ ucapnya.
Barang bukti berupa selembar foto akta cerai, selembar foto nota pembelian paket tas umrah, tetap terlampir dalam berkas perkara.
‘’Sepuluh koper besar warna hijau, sepuluh koper kecil warna hijau, dikembalikan kepada korban Nur Afifatul Faizah,’’ ucapnya.
Kejadiannya, Maret 2023 pukul 19.00. Awalnya, terdakwa bersama temannya ngopi di salah satu warung kopi di Kecamatan Mantup.
Saat ngopi tersebut, timbul niatan mencuri barang milik kantor travel Aman Nururrohmah di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, yang merupakan milik mantan istrinya Nur Afifatul Faizah.
Surat resmi bercerai dikeluarkan Pengadilan Agama Lamongan beberapa hari sebelumnya.
‘’Junaidi pernah kerja di travel mantan istrinya. Sudah cerai,’’ katanya.
Untuk menjalankan aksinya itu, terdakwa meminjam mobil milik temannya.
Sesampai di kantor travel, terdakwa yang masih memiliki kunci cadangan, mengambil koper besar dan koper kecil.
‘’Selanjutnya terdakwa menjual atau menyalahgunakan penguasaan koper-koper tersebut dengan melakukan penipuan kepada beberapa masyarakat yang ingin berangkat umrah,’’ jelas JPU.
Majelis hakim memberi waktu terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma