KARANGGENENG, Radar Lamongan — Aviv Ramadhan, 30, asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng diamankan petugas Polsek Karanggeneng Rabu (1/5).
Dia diduga hendak melakukan peredaran pil dobel L di desa setempat.
"Tersangka diamankan saat menunggu pelanggannya, kata Kapolsek Karanggeneng," Kompol Yuli Endarwati.
Kapolsek menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi penyalahgunanan obat terlarang.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka dicurigai hendak mengedarkan pil dobel L.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, pil tersebut baru diambil.
Setelah membeli, akan dilakukan penjualan.
"Untuk satu klip berisikan 10 butir," jelas Kapolsek.
Barang tersebut didapatkan tersangka dari wilayah Surabaya dengan sistem ranjau.
Kasus ini bakal dilimpahkan ke Satreskoba Polres Lamongan .
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 ribu pil dobel L, satu klip plastik serta satu handphone merek Vivo milik tersangka," tutur Kapolsek. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma