LAMONGAN, Radar Lamongan — Nardi, 56, asal Desa/Kecamatan Mantup divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan hukuman selama satu tahun dan dua bulan.
Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, terdakwa Nardi terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, ucapnya kemarin (2/4) dalam persidangan secara online.
Barang bukti senjata tajam parang dan satu timbah hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno dan terdakwa.
JPU Suprayitno mengatakan, terdakwa dikenakan pasal tunggal, pasal 351 ayat 1 KUHP. Kemarin saya tuntut satu tahun, katanya.
Kejadiannya, pulang dari sawah, korban Yanti K melihat tanaman bunga di rumahnya rusak (13/12). Korban menanyai anaknya Rossa Idhatul, siapa yang merusak bunganya. Anak korban menjawab bahwa Supini, istri terdakwa, yang merusak bunga tersebut.
Korban Yanti lalu berteriak memanggil Supini yang kebetulan tetangga rumah, katanya.
Supini keluar rumah diikuti suaminya Nardi, yang membawa parang.
Cekcok mulut antara korban dan Supini terjadi. Ketika emosi, korban menyiramkan air ke Supini.
Mengetahui Supini disiram air, Nardi langsung mengayuhkan parang ke ember, kena tangannya korban, jelas JPU. (sip/yan)