LAMONGAN, Radar Lamongan - M. Afif Al Anshori, 38, asal Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng, terbukti melakukan penipuan jual beli rumah terhadap Syukur, salah satu perangkat Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (1/4).
Menyatakan terdakwa telah melakukan pidana penipuan sebagai diatur dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan kesatu, terang JPU Suprayitno saat persidangan.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Salah satunya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat korban Syukur menelan kerugian hingga Rp 131,5 juta.
Sedangkan, hal meringangkan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Dan sopan dalam persidangan, tutur Suprayitno.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tanah dan bangunan, yang dikembalikan kepada korban Syukur. Satu bundel SHM atas nama Muyah, dikembalikan, ucapnya.
Suprayitno menerangkan, semula terdakwa menggadaikan mobil sedan, dengan meminjam uang Rp 17 juta kepada Syukur.
Selanjutnya, terdakwa ingin mengambil mobil miliknya. Karena belum memiliki uang, sehingga terdakwa menawarkan tanah beserta rumah, dengan harga Rp 150 juta kepada korban Syukur.
Terdakwa berjanji ketika sudah membayar Rp 50 juta, maka surat akan diuruskan.
Korban telah lima kali pembayaran dan terkumpul uang Rp 131,5 juta. Namun belum ada kejelasan dari terdakwa.
Akhirnya korban mengecek ke lokasi tanah dan bangunan, yang ternyata milik Muyah.
Korban lalu mengkonfirmasi kepada Muyah, yang merasa tidak pernah meminta terdakwa menjualkan rumahnya. Baru setelah itu korban melaporkan ke polisi, ucapnya.
Terdakwa M. Afif Al Anshori meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, dengan berbagai alasan yakni sudah terus terang dalam persidangan.
Dan saya sebagai tulang punggung keluarga, ungkapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta