Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gelapkan Uang Pesanan Meja, Warga Kembangbahu Ini Kena Hukuman Setahun 8 Bulan

Arya Nata Kesuma • Rabu, 6 Maret 2024 | 20:58 WIB
BACAKAN VONIS: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan membacakan putusan kasus penggelapan uang pesanan meja jati. (IST/RDR.LMG)
BACAKAN VONIS: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan membacakan putusan kasus penggelapan uang pesanan meja jati. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Gelapkan uang pesanan meja jati, Lukman Aziz, 30, asal Desa Dumpi Agung, Kecamatan Kembangbahu, divonis majelis hakim satu tahun delapan bulan penjara Selasa (5/3) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP.

‘’Sebagaimana dakwaan kedua,’’ katanya.

Barang bukti selembar surat jalan UD Sari Luhur Agung dikembalikan kepada korban Isnan Septanti.

Vonis majelis hakim itu diterima JPU maupun  terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, JPU Deti Rostini menuntut terdakwa sama dengan vonis majelis hakim tersebut.

''JPU menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU,’’ katanya.

Seperti diberitakan, terdakwa merupakan pekerja finishing pembuatan mebel di tempat Supardjo alias Akang, di Ngagel Jaya Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Sekitar Maret 2023, Akang membutuhkan meja.

Terdakwa mengaku punya kenalan pembuat kayu jati di Lamongan.

Harganya Rp 7,5 juta per meja.

Akang memesan dua meja bongkar pasang mentahan.

Dia meminta terdakwa melakukan plitur dan finishing dengan ongkos Rp 5 juta.

Terdakwa lalu menghubungi korban, Isnan Septanti, warga Desa/Kecamatan Mantup.

Terdakwa mengatakan bahwa bosnya Akang memesan dua meja.  

Terdakwa sudah menerima uang Rp 15 juta dari Akang.

Namun uang tidak diberikan kepada Isnan, toko mebel pembuat meja. Padahal, meja sudah dikirim.

 ‘’Seharusnya dibayarkan ke Bu Isnan, dipakai untuk kepentingan pribadi, akhirnya dilaporkan,’’ kata JPU.  (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kayu jati #pn lamongan #ngagel jaya #kembangbahu #gelapkan uang