Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tak Kapok Dihukum karena Curi Kerbau, Warga Mayong Ini Curi Kambing, Majelis Hakim Beri Vonis 2,5 Tahun

Arya Nata Kesuma • Rabu, 6 Maret 2024 | 22:20 WIB

 

PENCURI TERNAK: M Sholihin menjalani sidang secara online. Dia divonis 2,5 tahun penjara. (IST/RDR.LMG)
PENCURI TERNAK: M Sholihin menjalani sidang secara online. Dia divonis 2,5 tahun penjara. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Spesialis maling ternak, M Sholihin, 39, asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Selasa (5/3) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri PN Lamongan dengan penjara 2,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian  ternak dalam keadaan memberatkan.

Hal itu sesuai dakwaan, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-5 KUHP.

‘’Sebagaimana dalam dakwaan tunggal,’’ ucapnya dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Barang bukti motor Suzuki Satria tanpa nopol dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal memberatkan,  kata majelis hakim, terdakwa pernah dihukum selama 1,5 tahun karena mencuri kerbau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti, mengatakan, pihaknya sebelumnya juga menuntut terdakwa dipidana 2,5 tahun penjara.

Pencurian itu terjadi tahun lalu (24/7).

Dinihari itu, terdakwa yang mengendarai motor, menuju kandang kambing milik Mohammad Alfan di tepi kali Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah.

‘’Di kandang dia mengambil dua ekor kambing.

Kandang dalam keadaan terkunci, diambilnya dengan cara dipatahkan dengan besi akhirnya rusak gemboknya,’’ kata JPU.

Kambing etawa jantan dan betina itu kemudian dibawa pergi untuk dijual di Pasar Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik.

‘’Seharga Rp 1,8 juta,’’ imbuh JPU.

Korban akhirnya melapor dan polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.

Dalam sidang kemarin, terdakwa menerima putusan majelis hakim. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pn lamongan #jpu #karangbinangun #kecamatan dukun #curi kambing