Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan Pil Dobel L, Warga Kembangbahu Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Arya Nata Kesuma • Jumat, 2 Februari 2024 | 22:55 WIB
TERANCAM 12 TAHUN PENJARA: Moh Eka Nor Aditiya menjalani sidang secara online kasus peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)
TERANCAM 12 TAHUN PENJARA: Moh Eka Nor Aditiya menjalani sidang secara online kasus peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Moh Eka Nor Aditiya, 20, asal Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dibawa ke meja hijau karena mengedarkan pil dobel L.

Dia Kamis (1/2) didakwa pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‘’Ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Septi Hariyanti di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Septi menjelaskan, pada 11 September 2023 pukul 17.55, terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Irfan Angga yang mencari dan ingin membeli satu boks pil dobel L.

‘’Selanjutnya terdakwa menghubungi Agung DPO untuk menanyakan apakah mempunyai pil dobel L,’’ jelas JPU.

Terdakwa menemui Agung di pinggir jalan Desa Kedung Kampil, Kecamatan Kembangbahu pukul 19.30 untuk membeli 100 butir pil dobel L.

Harganya, Rp 300 ribu.

‘’Setelah terdakwa mendapatkan 100 butir pil dobel L, terdakwa pergi dan janjian COD transaksi pil dobel L dengan Irfan,’’ ujarnya.

Keduanya janjian ketemu pukul 00.30, di gapura pinggir jalan Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi.

Terdakwa menjual pil dobel L isi 100 butir itu kepada Irfan dengan harga yang sama saat dia membeli, Rp 300 ribu.

‘’Kemudian datang anggota polisi, mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 100 butir pil dobel L,’’ kata JPU.

Terdakwa membenarkan hasil pembacaan dakwaan dari JPU.

Penasihat hukum dari terdakwa, Aris Arianto, mengatakan tidak keberatan atas pembacaan dakwaan.

‘’Atas dakwaan JPU kami tidak ajukan eksepsi.

Akan tetap kita lihat perkembangan sidangnya nanti, dalam pembuktian apakah yang didakwakan oleh JPU terbukti apa tidak, kita lihat nanti,’’ ucapnya.

Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#PN #dpo #kembangbahu #lamongan #pil dobel l