Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jalani Sidang Perkara ke-8, Spesialis Pencurian Asal Deket Ini Divonis 2,5 Tahun

Arya Nata Kesuma • Selasa, 30 Januari 2024 | 21:48 WIB
DIVONIS 2,5 TAHUN: Sakri menjalani perkara kasus pencuriannya di wilayah Kecamatan Solokuro. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 2,5 TAHUN: Sakri menjalani perkara kasus pencuriannya di wilayah Kecamatan Solokuro. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Sakri, 56, asal Desa Tukkerto, Kecamatan Deket, divonis 2,5 tahun kemarin (29/1).

Pria yang sudah tujuh kali dipidana itu dinyatakan terbukti melakukan mencuri HP milik Mimik Hariyani di warung satenya yang ada di jalan raya Takerharjo, Solokuro.


Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam memutus perkara terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Terdakwa pernah dihukum tujuh kali pada perkara yang sama.

Tiga kali terdakwa menjalani hukuman di Gresik dan empat kali di Lamongan.


Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, ucapnya.


Maskur menyatakan terdakwa Sakri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum.


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, katanya dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.


Sementara barang bukti dusbook HP Redmi beserta HP-nya, dan satu klip DVD rekaman pencurian dikembalikan kepada korban.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin dirampas untuk negara, jelasnya.


Sakri menerima vonis tersebut. Saya terima Yang Mulia, katanya sambil tertunduk.


JPU Eko Vitiyandono, mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Atas dasar pertimbangan jaksa sependapat, kami menerima, katanya.


Ini perkara ke delapan terdakwa, yang merupakan spesialis pencurian, imbuhnya.


Seperti diberitakan, pencurian HP terjadi Agustus 2023.

Saat Saifudin Zuhri pergi, istrinya Mimik Hariyani menelepon dan mengabarkan bahwa HP-nya hilang.

Saifudin kemudian ke warung untuk melihat rekaman CCTV.


Dari rekaman itu, terlihat ketika istrinya membakar sate di depan warung, terdakwa yang menjadi pembeli, berjalan mendekati kasir.

Selanjutnya, mengambil HP milik istrinya yang ditaruh di atas meja kasir. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#gresik #deket #lamongan #pencurian