Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan Pil Dobel L, Pria asal Desa Paji Pucuk Lamongan Divonis Sepuluh Bulan

Anjar Dwi Pradipta • Selasa, 23 Januari 2024 | 16:49 WIB
BELUM INCRACHT: Terdakwa peredaran pil dobel L Porwowidji, 33, dan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Lamongan. (Ist. / Radar Lamongan)
BELUM INCRACHT: Terdakwa peredaran pil dobel L Porwowidji, 33, dan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Lamongan. (Ist. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Porwowidji, 33, terbukti mengedarkan pil dobel L.

Terdakwa asal Desa Paji, Kecamatan Pucuk tersebut menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (22/1).

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yakni pil dobel L,

yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebagaimana dalam Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut umum. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,

menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,

dikurangkan seluruhnya dari padana dijatuhkan, tutur Maskur dalam persidangan.

Barang bukti dari terdakwa berupa 104 butir pil dobel L dan satu bungkus rokok. Keduanya dirampas untuk dimusnahkan.

Satu HP dan uang tunai Rp 300 ribu, dirampas untuk negara, ucapnya.

Meski putusan sama seperti tuntutan, tapi jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

JPU Eko Vitiyandono mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara, jadi tuntutan dan putusan sama.

 Saya mengikuti sikap terdakwa, karena dia (terdakwa, Red) pikir-pikir.

Melihat bagaimana dia, apakah dia mau banding atau apa, imbuhnya.

Awalnya, terdakwa menerima pesanan dari saksi Khoirul Anam pesan 10 titik pil dobel L pada Bulan September Tahun 2023.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Saipul (DPO) untuk memesan dobel L. Terdakwa melakukan transaksi dengan membeli pil dobel L Rp 200 ribu. 

Setelah itu, terdakwa janjian transaksi dengan Khoirul Anam di salah satu warung kopi di pinggir jalan nasional,

tepatnya di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Di saat bersamaan, datang petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#pil dobel l #pengedar #radar lamongan