Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Penyidik Ajukan Penambahan Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Tiga Santri di Lamongan

Anjar Dwi Pradipta • Senin, 22 Januari 2024 | 23:38 WIB
MASIH DITAHAN : Penyidik meminta penambahan penahanan kepada RA, 69 tahun, tersangka dugaan pencabulan kepada tiga santri di Kecamatan Deket (Gamal. / Radar Lamongan)
MASIH DITAHAN : Penyidik meminta penambahan penahanan kepada RA, 69 tahun, tersangka dugaan pencabulan kepada tiga santri di Kecamatan Deket (Gamal. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu berkas terkait kasus dugaan pencabulan tiga santri di bawah umur oleh salah satu pengajar TPQ, RA, 69, di Kecamatan Deket. 

Untuk berkas belum masuk, tegas Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/1).

Agung menuturkan, penyidik sudah mengajukan surat permintaan perpanjangan penahanan tersangka.

Dengan keperluan untuk melengkapi pemeriksaan dan yang lainnya. 

Penyidik meminta tambahan penahanan 40 hari, terangnya. 

Seperti pernah diberitakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari pengajar TPQ tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencabulan kepada tiga korban tersebut.

Hal itu diperkuat dengan video pernyataan pelaku RA. 

Agung mengatakan, empat jaksa yang menangani masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan.

Kalaupun dibutuhkan untuk komunikasi terkait berkas tersebut, tentunya jaksa sudah siap, ujarnya. (mal/ind) 

Editor : Anjar D. Pradipta
#pencabulan #radar lamongan #Kecamatan Deket #santri