MODO, Radar Lamongan — Muhammad Junaidi, 46, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, melalui penasihat hukumnya, Naning Erna, mengajukan banding terkait putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penggelapan.
Junaidi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri PN Lamongan setahun sebelas bulan penjara Senin (8/1) karena dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang pengurusan sertifikat balik nama.
Menurut Naning, putusan itu sangat memberatkan kliennya. Alasannya, dugaan penggelapan tidak adanya bukti yang melihat dan tidak ada bukti tertulis. Sehingga itu menjadikan klien kami banding, secara tanpa ditanya, karena terlalu berat, dua tahun tuntutan, putusan satu tahun sebelas bulan, ujarnya.
Karena kerugian yang dituntut hanya Rp 22,5 juta, dan itupun tidak terbukti secara tertulis ataupun saksi-saksi tidak ada mengetahui, imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, barang bukti berupa lembar kuitansi pembayaran tanah, lembar rekening koran bank, dan lembar bukti transfer dikembalikan kepada saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum Dwi Dara Agustina, mengatakan, dalam tuntutan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama. Sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun, terkait penggelapan, ujarnya.
Dara menjelaskan, awalnya terdakwa terlibat jual beli tanah di Kecamatan Karangbinangun. Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus jasa balik nama sertifikat. Tapi biaya sertifkat itu, tidak diserahkan kepada notaris, melainkan dibawa sendiri untuk kepentingan pribadinya, katanya.
Karena terdakwa menyikapi upaya banding, maka kami banding, ucapnya. (sip/yan)