radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Proses pengajuan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah di Kabupaten Lamongan terus bergulir.
Hingga berakhirnya pengajuan tahap pertama (8/8), 777 MI, MTs, dan MA telah menuntaskan berkasnya.
Sementara puluhan madrasah lainnya yang belum mengajukan, bakal difasilitasi di tahap kedua dan ketiga.
Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan, tahapan pengajuan BOS madrasah dijadwalkan secara sistem.
Madrasah harus menginput sejumlah dokumen sebelum nantinya dilakukan verifikasi.
"Diverifikasi, termasuk jumlah siswanya dan sebagainya," ujar pria yang juga menjabat kasubag TU Kemenag Lamongan itu.
Baca Juga: Pengajuan Tiga Madrasah Baru di Lamongan Masuk Tahap Verifikasi
Di jenjang MI, dari total 537 lembaga, 520 lembaga di antaranya sudah mengajukan di tahap pertama ini.
Di jenjang MTs, tercatat 179 lembaga rampung mengajukan dan 6 lembaga belum.
Sedangkan di tingkat MA, 78 MA telah mendaftar dan 10 lembaga lainnya belum menyerahkan berkas.
Anam menjelaskan, proses verifikasi dibutuhkan karena siswa kelas awal masih memungkinkan mengalami mutasi.
"Kalau yang existing seperti MI kelas dua dan seterusnya relatif sudah ada. Tetapi kelas awal, kadang siswa mutasi ke lembaga lain. Bahkan yang existing pun bisa terjadi mutasi," jelas Anam.
Dia menuturkan, pengajuan BOS madrasah ini dibagi tiga tahap. Untuk tahap pertama, pengajuan dan verifikasi sudah berakhir.
Sedangkan tahap kedua, pengajuan 18—30 Agustus dan verifikasinya 18 — 31 Agustus. Tahap terakhir, pengajuannya 14 - 27 September dan verifikasinya 14 - 28 September.
Jika verifikasi selesai dan tidak ada masalah, maka pencairan BOS dilakukan Kemenag RI ke rekening masing-masing lembaga madrasah berdasarkan data dan ketentuan.
Besarannya, Rp 1,03 juta per siswa MI per tahun, Rp 1,28 juta per siswa MTs per tahun, dan Rp 1,75 juta per siswa MA per tahun. Dana tersebut dicairkan dua kali dalam setahun.
BOS diharapkan dapat menjadi salah satu dukungan bagi madrasah dalam menjalankan kegiatan pendidikan sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.
"Kita mewanti-wanti kepada lembaga, ini adalah uang negara. Uang negara harus dikelola sesuai regulasi. Pergunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan, serta sesuai juknis dan juklak yang sudah ditentukan," ujar Anam. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma