LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Insiden yang menimpa 19 buruh PT Bumi Menara Internusa (BMI), akibat dugaan paparan gas dalam menjalankan aktivitas produksi, Jumat (5/6), menjadi perhatian sejumlah pihak.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq menilai, insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian yang harus menjadi bahan evaluasi serius.
Dia meminta kejadian serupa tidak terulang, baik di BMI maupun perusahaan lain di Lamongan, terutama menjelang musim kemarau panjang.
‘’Kami berharap insiden di BMI ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Lamongan, agar lebih berhati-hati dan memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun lingkungan,” tutur Mahfud.
Komisi C DPRD Lamongan juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, guna memastikan penyebab kejadian dan langkah perbaikan yang dilakukan manajemen.
‘’Kalau memang diperlukan, kami akan sidak ke sana. Intinya untuk memperjelas kejadian ini dan mengingatkan agar tidak terulang kembali. Alhamdulillah pihak BMI langsung tanggap dan para pekerja segera dibawa ke rumah sakit,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi C DPRD Lamongan Muhammad Burhanuddin mengatakan, kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian pihaknya.
DPRD akan turun ke lapangan untuk memastikan penyebab insiden sekaligus mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait penggunaan gas dalam proses produksi.
‘’Harapannya, kalau memang ada kesalahan dalam SOP operasional gas, maka harus dilakukan perbaikan sistem. Semua itu akan kami pastikan saat turun ke lapangan nanti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan M Zamroni merasa prihatin atas kejadian yang menimpa para pekerja PT BMI Lamongan.
Menurut dia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang wajib dipenuhi setiap perusahaan.
Disnaker Lamongan telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, instansi terkait, serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi, guna mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.
‘’Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan penanganan medis yang memadai, serta menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,’’ ujarnya.
Zamroni juga meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3.
Mulai prosedur penanganan bahan dan gas produksi, penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem ventilasi, hingga mekanisme tanggap darurat.
‘’Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja, maka akan dilakukan pembinaan maupun penegakan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan