Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gema Tawaf Gratis dan Mudah, Pengajuan Sertifikasi Wakaf di Lamongan Melonjak Tajam

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 15 Mei 2026 | 22:32 WIB
grafis pengajuan sertifikasi tanah wakaf
grafis pengajuan sertifikasi tanah wakaf

radarlamongan.co – jawaposradarlamonganProgram Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf (Gema Tawaf) rintisan Pemkab Lamongan bersama BPN, mendongkrak angka pengajuan sertifikasi tanah wakaf dalam dua tahun terakhir.

Dengan adanya Gema Tawaf, pengajuan tanah wakaf di Lamongan sangat signifikan. Tahun 2025 saja ada 511 pengajuan, dan yang sudah diselesaikan BPN sebanyak 448 bidang. Tahun 2026 sampai April sudah ada 121 pengajuan,” kata Kepala Kantor Kemenag Lamongan, H M Muhlisin Mufa.Baca Juga: Bupati Yes Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah Wakaf

Dia menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mewakafkan tanahnya. Jika sebelumnya proses wakaf hanya berhenti di tingkat kantor urusan agama (KUA), maka kini seluruh proses bisa dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat di BPN.

Menurut Muhlisin, program tersebut memudahkan masyarakat karena biaya sertifikasi tanah wakaf digratiskan. Pemohon hanya diminta menyiapkan berkas dokumen fotokopian dan materai. ‘’ Sekarang sampai di BPN dilayani dan nol persen biaya,” imbuhnya.Baca Juga: Tak Hanya Seleksi CPNS di Pemkab, Kantor Kemenag Juga Buka Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK 

Sosialisasi dilakukan kemenag melalui melalui para kepala KUA. Muhlisin mengatakan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menghindari sengketa maupun perebutan aset wakaf oleh pihak yang tidak berhak. Sebagian kasus pengambilalihan aset wakaf selama ini terjadi karena lemahnya legalitas dan pengelolaan.

“Kalau sudah bersertifikat, tanah wakaf yang di atasnya ada TPQ, musala, maupun masjid akan aman dari pihak-pihak yang ingin merebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lamongan, Mashur, menjelaskan, sebagian pengajuan pada 2025 masih berproses di tahun ini. Terdapat sejumlah syarat dalam pengajuan wakaf tanah. Di antaranya, status tanah harus jelas, tidak bersengketa, dan tidak sedang diagunkan ke bank. Jika tanah dimiliki bersama, maka seluruh ahli waris wajib memberikan persetujuan. ‘’Ada syarat lain di antaranya ada petok C. Kalau ada sertifikat mudah sekali untuk didaftarkan,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#gema tawaf #materai #tanah wakaf #lamongan #kemenag