LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Animo pernikahan dini remaja masih cukup tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima 21 pengajuan dispensasi nikah (diska) mulai Januari-Februari lalu.
Panitera PA Lamongan Mazir merinci, pada Januari sebanyak 14 pengajuan dan bulan lalu ada tujuh pengajuan diska.
‘’Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah karena sudah terjadi kehamilan terlebih dahulu. Sehingga keluarga mengajukan permohonan ke pengadilan (PA, red),” terang Mazir.
Baca Juga: Persela Lamongan Ingin Akhiri Puasa Kemenangan di Putaran Ketiga Saat Menjamu Persiba Balikpapan
Lebih lanjut, Mazir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Jika usia calon mempelai belum mencapai batas tersebut, maka harus mengajukan diska melalui PA.
Terdapat beberapa faktor pengajuan diska. Meliputi menghindari perbuatan zina sebanyak 14 pengajuan, enam pengajuan karena hamil terlebih dulu, dan satu pengajuan akibat pergaulan bebas.
Menurut Mazir, rerata usia calon mempelai yang mengajukan diska hanya sekitar tiga bulan dari batas minimal usia pernikahan.
Dia juga menilai, faktor budaya di masyarakat turut memengaruhi tingginya pengajuan diska.
Di sejumlah daerah masih terdapat anggapan bahwa menikah muda merupakan hal yang biasa.
‘’Kalau di suatu kampung sudah menjadi budaya menikah muda. Biasanya ada anggapan kalau tidak cepat menikah dianggap tidak laku. Hal seperti ini yang kadang membuat masyarakat tetap memilih menikah di usia muda,” katanya.
Karena itu, dia menilai, upaya menekan pernikahan dini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak.
Perlu keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat desa, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pemangku kepentingan lainnya.
‘’Semua stakeholder harus terlibat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan dini memiliki risiko, salah satunya berpotensi meningkatkan angka perceraian,” ujarnya.
Mazir menambahkan, hakim mempertimbangkan secara matang dalam memutuskan permohonan diska.
Termasuk melibatkan tenaga kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
‘’Sangat perlu. Tidak bisa memutus kalau tidak ada keputusan dua pihak,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Lamongan Imam Hambali juga mengakui perlunya keterlibatan banyak pihak untuk menekan jumlah pernikahan dini.
‘’Upaya penekanan angka diska memerlukan pendekatan kolaboratif, komprehensif, dan melibatkan berbagai pihak,’’ ucapnya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni sosialisasi mengenai risiko pernikahan dini dari aspek kesehatan, sosial, hingga psikologis.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui program bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) bagi siswa SMP dan SMA atau sederajat.
Baca Juga: Dari Koya Turun ke Keluarga, Estafet Rasa Soto Lamongan
Selain itu, pihaknya juga mendorong anak-anak untuk tetap melanjutkan pendidikan setinggi mungkin, agar tidak putus sekolah melalui berbagai penyuluhan.
Sosialisasi juga diberikan kepada para orang tua mengenai pola asuh dan hubungan yang sehat dengan anak. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan melalui pertemuan majelis taklim maupun PKK.
‘’Harapannya masyarakat memahami bahwa dampak pernikahan anak sangat berisiko. Karena itu harus dihindari agar ketika membina rumah tangga dapat mewujudkan keluarga yang maslahah,” pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan