radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Uji kir makin diabaikan para pemilik kendaraan.
Buktinya, semakin sedikit yang mengajukan uji kir.
Padahal, setelah adanya UU baru pada 2024, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan tak melakukan penarikan retribusi terhadap uji kir.
"Uji kir saat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,'' kata Kepala UPT PKB Dishub Lamongan, Kholid Ibrahim.
Dia mencontohkan pada 2024. Di Januari terdata 721 kendaraan lulus uji dan 13 kendaraan tak lulus uji.
Februari ada 563 kendaraan lulus uji dan 6 kendaraan tak lulus uji.
Bulan berikutnya, 516 kendaraan lulus uji dan 16 kendaraan tak lulus uji.
Sementara tahun ini, di Januari hanya 527 kendaraan lulus uji dan 8 kendaraan tak lulus uji.
Februari tercatat 525 kendaraan lulus uji dan 8 kendaraan tak lulus uji.
Sedangkan bulan lalu 413 kendaraan lulus uji dan 12 kendaraan tak lulus uji.
"Tentunya mengalami penurunan," ujarnya.
Menurut dia, pengujian sangat penting untuk mengetahui kelayakan kendaraan.
Untuk keselamatan dirinya dan orang lain di jalan, imbuhnya.
Ibrahim menduga minimnya pengajuan uji kir karena jarangnya ada operasi. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma