Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pajak Restoran Realisasi Masih 67 Persen

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 23:47 WIB
KENA PAJAK: Antrean pembeli di salah satu resto. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
KENA PAJAK: Antrean pembeli di salah satu resto. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan - Penerimaan pajak daerah dari sektor makanan dan minuman restoran terus digenjot.

Dari target Rp 10 miliar, realisasi hingga awal Oktober masih Rp 6,7 miliar. 

Kepala Bapenda Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan, realisasi terus dimaksimalkan hingga akhir tahun.

Jika tahun lalu belum bisa memenuhi target 100 persen, maka tahun ini diupayakan mencapai target. 

Menurut dia, salah satu kendala yang dialami, wajib pajak baru belum bersedia melaksanakan kewajibannya.

“Kita terus mendekati calon wajib pajak agar mereka juga berkontribusi dalam pembangunan di daerah,” ujarnya. 

Pujo menjelaskan, penerimaan pajak restoran tidak bisa mengandalkan wajib pajak lama.

Wajib pajak bisa bertambah karena perkembangan industri mamin di Lamongan terus tumbuh.

“Memang dibutuhkan effort lebih untuk pendataan sekaligus mengedukasi masyarakat, jadi harus didatangi dan dijelaskan,” tuturnya. 

Pajak restoran masih menyesuaikan Perda No 10 Tahun 2023 yang besarannya 10 persen.

Penyesuaian tarif baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam proses. 

Biasanya, penerimaan pajak restoran ini dibebankan ke pembeli.

“Semoga pembayaran pajak ini bisa lebih tertib agar pembangunan di Lamongan terus berkelanjutan,” harap Pujo. (rka/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#bapenda #lamongan #pajak restoran