Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Arya Nata Kesuma • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:13 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/7). (DOK.JAWA POS)
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (15/7). (DOK.JAWA POS)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Surabaya, Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Kesaksian Paeno, warga Jombang dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris. 

Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat.

Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

Ia menilai kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

 "Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggungjawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar. “Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas)

Editor : Arya Nata Kesuma
Sumber : Jawa Pos
PT Java Fortis Corporindo pengadilan negeri surabaya nany widjaja