Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jaringan Narkoba Lamongan-Gresik Digulung, Satu Tersangka Ditangkap di Mantup

Redaksi • Senin, 15 Juni 2026 | 16:07 WIB
DIAMANKAN : Para tersangka kasus narkotika dan sejumlah barang bukti saat diamanakan oleh anggota Satreskoba Polres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
DIAMANKAN : Para tersangka kasus narkotika dan sejumlah barang bukti saat diamanakan oleh anggota Satreskoba Polres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

 radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Satu jaringan pengedar narkoba yang peredarannya menyasar wilayah Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Lima orang yang kerap beroperasi menyasar konsumen di wilayah perbatasan Kabupaten Gresik hingga Kabupaten Lamongan itu ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya, ribuan butir pil koplo dan paket sabu siap edar.

Satu dari lima tersangka itu berinisial Hs, 41, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tiga tersangka lainnya warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Yakni, Fa, 22; Ah, 23; dan Ms, 25. Seorang lagi, Rd, 30, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Baca Juga: Terdakwa Pengedar Sabu Asal Mantup Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Hs dibekuk paling akhir. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. ‘’Dari lokasi di Lamongan tersebut, petugas menemukan 5.400 butir pil LL siap edar. Secara keseluruhan dari mata rantai jaringan ini, kami menyita barang bukti total berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil dobel L, 1.000 butir pil berlogo Y, dua unit timbangan elektrik, beberapa unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario," jelas Kapolres Gresik melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya masyarakat mengenai maraknya transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Tim bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00, petugas berhasil mencegat dan menangkap tersangka Fa di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang.

Saat digeledah di tempat, Fa kedapatan membawa satu paket klip sabu seberat kotor sekitar 0,13 gram yang rencananya diantarkan kepada calon pembeli. Dari pengembangan keterangan tersangka. Baca Juga: Amankan Empat Orang, Tetapkan Dua Warga Luar Lamongan Jadi Tersangka Peredaran Pil Dobel L

Hanya berselang sekitar 20 menit dari penangkapan pertama, Ah diamankan rumahnya yang masih satu desa dengan Fa. ‘’Anggota kami menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik di kediaman Ah.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka di tahap awal ini mencapai sembilan plastik klip dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,806 gram," ujar AKP Ahmad Yani saat memaparkan kronologi pengungkapan, Sabtu (13/6).

Fa dan Ah kemudian menyebut Ms sebagai pemasok sabu. Ms pun diciduk di rumahnya di Desa Ganggang sekitar pukul 02.30 (3/6). Petugas menyita sedikitnya 5.000 butir pil berlogo LL serta 1.000 butir pil berlogo Y yang diduga kuat siap dipasarkan secara eceran.

Kepada penyidik, MS bernyanyi bahwa ribuan pil tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Lm, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Estafet pengembangan kasus kemudian bergeser menuju wilayah Kecamatan Cerme.

Sekitar pukul 09.30, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka Rd dan menangkapnya di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 87 butir pil berlogo LL beserta uang tunai Rp 140 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram. Baca Juga: Tahun Lalu  Bebas dari Lapas, Residivis Asal Brondong, Lamongan Kembali Ditangkap di Rumah Kos Paciran Dengan BB 8 Klip Sabu

AKP Ahmad Yani membeberkan jaringan narkoba tersebut mengombinasikan transaksi langsung (cash on delivery) dengan sistem "ranjau". Barang diletakkan di titik-titik tersembunyi tertentu yang koordinatnya disepakati melalui pesan singkat.

"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan petugas lapangan," ucapnya.

Berdasarkan pengembangan lagi, muncullah nama Hs.  Atas perbuatannya, tersangka Fa, Ah, dan Ms yang terlibat narkotika golongan satu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Sementara untuk penyalahgunaan obat keras, tersangka Ms, Rd, dan Hs juga dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#jaringan pengedar narkoba #narkotika #mantup #kabupaten lamongan #sabu