Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tersangka Sempat Bercumbu Sebelum Habisi Mertua

Redaksi • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:05 WIB
PENDAMPINGAN: Kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar berbincang dengan jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, kemarin (22/5). (Sofan JPRM)
PENDAMPINGAN: Kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar berbincang dengan jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, kemarin (22/5). (Sofan JPRM)

 

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Rekonstruksi yang digelar jajaran Polres Mojokerto pada Jumat (22/5) tidak hanya mencocokkan dokumen penyidikan, tetapi juga menguak fakta mengejutkan yang terjadi tepat sebelum nyawa sang ibu mertua melayang. Siapa sangka, di balik kekejian yang menewaskan Siti Arofah dan melukai Sri Wahyuni alias Yuni, sempat ada momen intim antara tersangka dan istrinya.

Kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar, mengungkapkan bahwa tersangka Satuan, 42, memperagakan total 49 adegan dalam reka ulang tersebut. Seluruh rangkaian adegan berjalan lancar dan klop dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasangan suami-istri (pasutri) itu sempat bercumbu yang diperagakan dalam salah satu adegan reka ulang di dalam rumah kontrakan. ’’Sempat berhubungan, lokasinya di kamar tengah,’’ sebut dia. 

Namun, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok akibat permasalahan keluaraga. Selain dipicu karena faktor ekonomi, amarah Satuan memuncak saat mencurigai istrinya diduga tidak setia. ’’Sehari-harinya, antara suami-istri ini memang sudah ada semacam pertengkaran, sakit hati. Semua itu karena faktor ekonomi,’’ tandas dia.Karena kalap, tersangka akhirnya melakukan aksi kekerasan kepada Yuni -sapaan akrab Sri Wahyuni-. Saat bersamaan, ibu mertuanya datang dengan mendobrak pintu dapur. Karena panik, Satuan mengambil pisau dapur dan menikam ke arah Siti Arofah secara spontan.

Nahas, nyawa Siti Arofah tak tertolong akibat luka parah pada bagian perut dan leher korban akibat sabetan senjata tajam. ’’Dari rekonstruksi ini, kami tidak ada keberatan. Karena semuanya sudah sesuai,’’ kata Askohar.

Menurut dia, rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kliennya telah memerankan sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). ’’Proses reka ulang sesuai dengan yang di-BAP sewaktu di Polres Mojokerto,’’ ungkapnya.

Askohar menyatakan, kliennya juga memeragakan rekonstruksi secara kooperatif. Sehingga rangkaian tragedi berdarah pada Rabu (6/5) lalu telah diperankan ulang secara utuh dan sesuai urutan peristiwa. ’’Dari tersangka juga kooperatif, jadi runtutannya tidak ada yang berbelit-belit,’’ papar dia.

Termasuk saat memeragakan ulang adegan ketika sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Karena semula, tersangka dan istrinya memang berkomunikasi untuk bertemu di rumah kontrakan yang pernah ditinggali bersama tersebut. ’’Jadi, kronologi awal itu tidak ada niat pembunuhan,’’ tegasnya. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pembunuhan mertua di puri #niat #rekonstruksi #kontrakan #cekcok