radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Misteri di balik garis polisi rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dibongkar secara gamblang Jumat (22/5). Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Satuan, 42. Sebanyak 49 adegan diperagakan ulang oleh tersangka untuk menyusun puzzle peristiwa berdarah pada Rabu (6/5) lalu tersebut.
Proses reka ulang yang berlangsung selama hampir dua jam itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tim jaksa dari Unit Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum tersangka turut melototi setiap gerak - gerik Satuan saat memperagakan aksi kejinya. Baca Juga: Tiara Angelina Warga Desa Made, Lamongan Dimutilasi Jadi 621 Bagian, Sang Kekasih Lolos dari Hukuman Mati
Termasuk, saat tersangka memeragakan ulang detik - detik saat menghabisi ibu mertuanya Siti Arofah, 52, dan menganiaya istrinya Sri Wahyuni, 35, di dalam rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 02/RW 01, Desa Sumbergirang tersebut.
”Rekonstruksi mulai dari tersangka S (Satuan, Red) datang sampai tersangka ini pergi,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan ditemui di lokasi.
Mertua Diterjang 3 Tikaman dan Digorok
Ketegangan memuncak saat rekonstruksi memasuki area dalam rumah. Adegan diawali dari kedatangan Satuan pada pagi buta yang langsung menyulut konflik dengan istrinya, Sri Wahyuni, 35. Gelap mata, Satuan tega membenturkan kepala sang istri ke dinding berkali-kali hingga wajah korban lebam.
Nahas, aksi brutal itu tepergok oleh sang ibu mertua, Siti Arofah, 52, yang muncul dari balik pintu dapur. Bukannya menyurutkan amarah, kehadiran mertua justru membuat Satuan makin kalap. Siti Arofah tewas di tangan menantunya sendiri setelah tiga kali ditikam dan dua kali digorok menggunakan pisau dapur. ”Untuk eksekusi (pembunuhan) ibu mertua, semuanya tergambar jelas di adegan ke-38,” sebut Aldhino.
Kabur Tangan Berdarah, Kunci Pintu dari Luar
Usai melampiaskan amarah jahanamnya, Satuan mencoba menghilangkan jejak. Sebelum melarikan diri, dia mengunci pintu rumah dari luar dan membuang kuncinya, meninggalkan sang istri yang sekarat di dalam bersama jasad ibunya. Baca Juga: Pembunuhan - Mutilasi Terhadap Tiara Angelina Saraswati Mulai Disidangkan, JPU Gunakan KUHP Lama, Penasihat Hukum Sebut Objek Perkara di Surabaya
Namun, pelarian itu langsung terendus. Pada adegan pemungkas ke-49, digambarkan momen saat Satuan berpapasan dengan tetangga rumah dalam kondisi tangan kanan yang masih berlumuran darah. Kecurigaan warga dan perangkat desa itulah yang akhirnya membongkar paksa rumah tersebut dan menemukan Siti Arofah sudah terbujur kaku tak bernyawa. Beruntung, nyawa Sri Wahyuni masih bisa diselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
”Dari hasil rekonstruksi ini, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” imbuh Aldhino.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, setelah digelar rekonstruksi, selanjutnya korps Adhyaksa akan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk diperiksa oleh jaksa peneliti.
”Jaksa peneliti kan belum melihat gambaran kasusnya secara utuh, kami masih menunggu tahap satu. Nanti baru kami bisa mengambil kesimpulan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau tidak,” tandasnya. Baca Juga: Dari Cekcok di Kos hingga Dibuang ke Pacet, Begini Motif dan Kronologi Alvi Mutilasi Tiara Angelina Saraswati
Di kasus ini, pelarian Satuan berakhir di Surabaya setelah dia menyerahkan diri ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Perak (6/5). Kini, sang jagal domestik itu harus meringkuk di rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 466 ayat (2) KUHP, pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan atau pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma