Kado dari Wakil Rakyat di Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik, Tuntaskan Sejumlah Perda Baru Agar Masyarakat Makin Berdaya Saing

Anjar Dwi Pradipta • Dipublikasikan Rabu, 11 Maret 2026 | 15:38 WIB

TURUN LANGSUNG: Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir rajin menyapa masyarakat untuk menyerap aspirasi.
TURUN LANGSUNG: Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir rajin menyapa masyarakat untuk menyerap aspirasi.

JAWA TIMUR, RADARLAMONGAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memberikan atensi terhadap sejumlah persoalan krusial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Melalui fungsi legislasi, para wakil rakyat memberikan sumbangsih nyata dengan menargetkan sederet peraturan daerah (perda) baru yang dinilai sangat mendesak untuk segera diterapkan.


Di sela peringatan HUT ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Gresik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja guna membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam forum itu ditetapkan delapan rencana peraturan daerah (Raperda). Seluruh draf raperda tersebut merupakan hasil usulan Pemkab maupun DPRD Gresik.

Tercatat ada tiga raperda yang diusulkan Pemkab. Yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik Tahun 2025–2045; rancangan perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

BERI ATENSI: Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melakukan pembahasan delapan rencana peraturan daerah.
BERI ATENSI: Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melakukan pembahasan delapan rencana peraturan daerah.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Gresik mengusulkan lima raperda. Yaitu tentang Pengembangan Kawasan Desa/Perdesaan; Penyelenggaraan Keolahragaan; perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik; serta Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Seluruh raperda tersebut telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dikonsultasikan. Hasilnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi yang menjadi landasan penting dalam melakukan penyesuaian dan penyempurnaan daftar Propemperda Tahun 2026 agar selaras dengan kondisi aktual proses legislasi di Kabupaten Gresik.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan bahwa delapan raperda itu akan menjadi fokus pembahasan tahun ini. Semua regulasi tersebut diharapkan menjadi pondasi pengembangan desa sekaligus memperkuat kualitas calon tenaga kerja lokal.

“Seperti kewajiban melatih tenaga kerja bagi perusahaan. Ini bisa meningkatkan skill pekerja di Gresik,” ucapnya.

Isu tenaga kerja belakangan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah di tengah berkembangnya investasi di Kota Pudak. Dengan regulasi tersebut, ditambah perda yang sudah terbit terkait kewajiban 60 persen tenaga kerja lokal, diharapkan dapat memperkuat serapan tenaga kerja lokal.

“Warga Gresik juga harus bersiap untuk bersaing. Karena wadahnya sudah ada,” imbuhnya. (*/son)

Editor : Anjar D. Pradipta
gresik badan pembentukan peraturan daerah Bapemperda dprd gresik HUT ke-52