Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pemilik Akun yang Tawarkan Layanan Seks di FB Group Wisata Upluk2 Surabaya Divonis Tiga Tahun, Ajak Rekan Layani Threesome, Terbukti TPPO

Farisma Romawan • Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:20 WIB
MASIH PIKIR - PIKIR: Shinta Zuwita Sari, mucikari yang menyediakan hubungan seks threesome keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (23/10). (farisma/jprm)
MASIH PIKIR - PIKIR: Shinta Zuwita Sari, mucikari yang menyediakan hubungan seks threesome keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (23/10). (farisma/jprm)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Shinta Zuwita Sari, 31, mucikari pemilik akun facebook (FB) Gemoy Chece Silvia yang memposting tawaran layanan seks di facebook group Wisata Upluk2 Surabaya akhirnya divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Perempuan yang menyediakan layanan hubungan seks menyimpang bertiga atau threesome itu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sidang pekan lalu (23/10), perempuan asal Desa/Kecamatan Gedeg, ini dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perekrutan dengan memberi bayaran dengan tujuan mengeksploitasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,’’ ujar Hakim Ketua PN Mojokerto, Ivonne Tiurma Rismauli, seperti dilansir Radar Mojokerto.

Setelah mendengarkan putusan hakim, Shinta yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir - pikir. ’’Karena klien kami masih merasa kurang. Kami coba diskusi lagi, karena harapannya bisa lebih ringan lagi,’’ ujar Roidatul Qilmiah, advokat dari LBH Permata Law.

Seperti diberitakan, setelah memposting tawaran layanan seks di facebook group Wisata Upluk2 Surabaya pada 4 Maret lalu, akun facebook (FB) Gemoy Chece Silvia mendapat respons pria hidung belang.

Pria tersebut siap membayar Rp 1 juta asalkan mendapatkan layanan seks menyimpang, threesome.

Shinta lalu menawarkan temannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga.

IO dijanjikan imbalan Rp 300 ribu untuk sekali main.

Setelah sepakat, ketiganya janjian bertemu di rumah kos Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, 7 Maret.

IO lebih dulu melayani pria hidung belang tersebut.

Tak lama berselang, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek.

Polisi mendapati ketiganya baru saja melakukan hubungan intim.

Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme hijau, sprei putih dan handuk.

Vonis yang diberikan kepada Shinta itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yulia Putri Antoningtyas.

Shinta dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri mojokerto #tppo #mucikari #persidangan #mojokerto #seks menyimpang #threesome