radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Akun facebook (FB) Gemoy Chece Silvia memposting tawaran layanan seks di facebook group Wisata Upluk2 Surabaya pada 4 Maret lalu.
Postingan tersebut mendapat respons pria hidung belang.
Pria tersebut siap membayar Rp 1 juta asalkan mendapatkan layanan seks menyimpang, threesome.
Shinta Zuwita Sari, 31, pemilik akun Gemoy Chece Silvia lalu menawarkan temannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga.
IO dijanjikan imbalan Rp 300 ribu untuk sekali main.
Setelah sepakat, ketiganya janjian bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, 7 Maret.
Ketiga orang tersebut lalu melakukan hubungan seks menyimpang dengan menyewa kamar nomor 38.
IO lebih dulu melayani pria hidung belang tersebut.
Tak lama berselang, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar.
Polisi mendapati ketiganya baru saja melakukan hubungan intim.
Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme hijau, sprei putih dan handuk.
Shinta Zuwita Sari yang asal Desa/Kecamatan Gedeg, dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan saat sidang tuntutan di PN.
Namun, dalam sidang pembelaan Kamis, 9 Oktober, dia mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pidana 5 tahun penjara itu.
Alasannya, terdakwa memiliki tanggungan anak masih kecil yang membutuhkan kasih sayang dan didikannya sebagai seorang ibu.
’’Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara bijaksana dan penuh kearifan,’’ kata penasihat hukum Shinta, Kholil Askohar, usai sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, seperti dilansir Radar Mojokerto.
’’Kami mengajukan lima pertimbangan agar hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa,’’ imbuhnya.
Pertimbangan lainnya, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan.
Terdakwa mengakui perbuatan dan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selama menjadi tahanan titipan, Shinta juga bersikap baik dan mengikuti seluruh kegiatan di Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Dan yang paling penting, lanjut penasihat hukum yang akrab disapa Alex itu, kliennya memiliki tanggungan mendidik dan merawat buah hati yang masih berusia 9 tahun.
Status terdakwa yang belum pernah dihukum juga turut disertakan. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma