radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Andi Febrianto, 25, waiters tempat karaoke yang diduga menjual dua ladies companion (LC), Dr dan Mk, untuk melayani hasrat seks pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Puri, 27 Februari lalu, menghadapi tuntutan berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Widiyono, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (11/9), menilai terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karena itu, JPU menuntut pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, itu dengan hukuman empat tahun penjara.Baca Juga: Dua Wanita Penghibur Ditawarkan Layani Seks, Waiter Tempat Karaoke Ini Dapat Bagian dari LC Rp 100 Ribu sebagai Mucikari
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman seperti dilansir Radar Mojokerto.
Sementara Rikha Permatasari, penasihat hukum dari terdakwa, keberatan dengan tuntutan tersebut.
Menurut dia, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang didakwakan.
Kliennya sebatas diminta menyediakan dua wanita untuk menemani tamu berkaraoke di tempatnya bekerja.
Terkait fee Rp 100 ribu hasil transaksi layanan seks, Rikha menegaskan, kliennya tidak menerima sepeserpun uang yang dijanjikan.
"Itupun klien kami dipaksa untuk memfasilitasi. Dua saksi yang dihadirkan juga mengaku tidak ada paksaan dari klien kami untuk melayani tamu,’’ terangnya.
Seperti diberitakan, kedua LC itu diduga ditawarkan senilai Rp 1 juta untuk satu kali main.
Petugas Polda Jatim mendapat informasi praktik prostitusi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Puri.
Saat penggerebekan, petugas mendapati Dr baru saja melayani hasrat seks pria hidung belang di kamar hotel yang satu kompleks dengan rumah karaoke tersebut.
Polisi juga mendapati Mk yang tengah melayani nafsu birahi pria hidung belang di kamar berbeda. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma