radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Ni, 16, sering membuka aplikasi obrolan video Ome TV.
Dari aplikasi ini, siswi SMA asal Balongbendo, Sidoarjo, itu kenal AH, laki – laki 20 tahun asal Balong, Pononrogo.
Perkenalan itu berujung pertemuan. Hingga akhirnya sewa kamar dan berbuat asusila.
Keduanya tepergok saat Satsamapta Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi bermodus sewa kamar kos per jam di Desa Mlirip dan Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
Usia yang masih di bawah umur membuat kasus NI dan AH dilimpahkan ke satreskrim.
’’Kami tegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas,’’ tandas Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, Minggu (3/8).
Secara umum, empat pasangan bukan suami istri yang di antaranya seorang siswi dan waria (wanita setengah pria) diciduk.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sekantong kondom hingga payudara palsu.
Razia itu dilakukan Jumat (1/8) sekitar pukul 21.30. Sasaran pertama, tempat kos di Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip.
ADi lokasi ini, petugas mendapati sepasang bukan suami istri. Pasangan kumpul kebo itu, ST, 40, asal Gondang, dan SM, 47, asal Kemlagi.
’’Mereka menyewakan dua kamar, satu untuk kumpul kebo, satu lagi disewakan jam-jaman,’’ kata Anang Leo seperti dilansir Radar Mojokerto.
Dari kamar lainnya, petugas mendapati PSK waria, Ed, 23, asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dia berduaan dengan MA, 20, laki- laki warga Gondang.
Di kamar ini, di bawah kasur tercecer bekas bungkus dan kondom. Di lemari, petugas juga menemukan berenteng-renteng kondom dalam kemasan.
Jumlah kontrasepsi ini mencapai sekantong kresek plastik. Sementara di kamar mandi, tempat sampahnya dipenuhi sisa kontrasepsi.
Sedangkan dari tempat pakaian, petugas menemukan bra dan payudara palsu berbahan silikon.
’’Untuk pemilik kos akan kami panggil guna dimintai keterangan,’’ tegas Anang Leo.
Temuan pasangan asusila juga didapat dari kos kedua di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu. Di sini, petugas menggaruk Wb, 22, asal Menganti, Gresik, yang ngamar bareng Iy, 23, perempuan asal Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga mengangkut HW, 40, perempuan asal Jetis, penyedia kamar kos.
Anang Leo menyatakan, tiga pasangan dewasa dan penyedia kamar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma