radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Shinta Zuwita Sari, 31, pada 4 Maret lalu, memosting tawaran layanan seks kepada pria hidung belang di media sosial facebook (FB) grup Wisata Upluk2 Surabaya. Dia menggunakan nama akun Gemoy Chece Silvia.
Tawaran layanan seks itu mendapat respons pria hidung belang selang dua hari kemudian.
Permintaannya, layanan seks menyimpang threesome. Tarifnya disepakati Rp 1 juta.
Shinta lalu menyodorkan rekannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga.
Dia memberi imbalan rekannya itu Rp 300 ribu sekali main.
Shinta dan IO mengajak janjian pria hidung belang itu bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, 7 Maret. Mereka menyewa kamar nomor 38.
Saat masih di kamar tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota datang menggerebek.
Mereka mendapati ketiganya baru melakukan hubungan intim.
Polisi lalu menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang Rp 1 juta, ponsel Realme hijau, sprei putih, dan handuk.
Kronologi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtyas, dalam rangkaian sidang dakwaan (25/7).
Shinta didakwa menjadi mucikari yang menyediakan layanan hubungan seks menyimpang threesome kepada pria hidung belang.
Di sidang itu, perempuan asal Desa/Kecamatan Gedeg, didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Shinta dijerat empat pasal.
Mulai dari pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
’’Kami kenakan dakwaan berlapis dengan empat pasal sekaligus,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen.
Tim penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra, mengatakan, kliennya mengakui seluruh dakwaan JPU.
Mereka tak mengajukan eksepsi atau keberatan.’’Kami tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa membenarkan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,’’ tuturnya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma