radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – 4 November 2024. Totok, 32, ngamar di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto bersama istrinya, In, 29.
Di kamar itu juga ada seorang pria hidung belakang, Ab.
Hari itu, mereka janjian untuk layanan threesome.
Namun, Satreskrim Polres Kota Mojokerto datang menggerebek.
Totok ditangkap karena menjual istrinya kepada Ab lewat Facebook.
Setiap sekali servis, pelanggan dipatok tarif Rp 1,5 juta.
Sejak 2023, Totok sudah lima kali menjual istrinya untuk layanan threesome.
Rabu, 16 Juli 2025, Totok lebih banyak tertunduk di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pria asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.
’’Tuntutannya pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen.
JPU menjerat Totok dengan dakwaan pertama.
Yakni, pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ada sejumlah pertimbangan JPU. Di antaranya, Totok dinilai sopan selama menjalani persidangan.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
’’Perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat jadi pertimbangan yang memberatkan (tuntutan),’’ kata Anton seperti dilansir Radar Mojokerto. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma