Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Wanita Penghibur Ditawarkan Layani Seks, Waiter Tempat Karaoke Ini Dapat Bagian dari LC Rp 100 Ribu sebagai Mucikari

Farisma Romawan • Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:52 WIB
TEGA: Andi Febrianto waiters tempat karaoke saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin. (farisma/jprm)
TEGA: Andi Febrianto waiters tempat karaoke saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin. (farisma/jprm)

radarlamongan. co – jawaposradarlamongan - DRP dan MKN, dua lady companion (LC) atau wanita penghibur, ditawarkan Andi Febrianto, 25, untuk melayani hasrat seks pria hidung belang (27/2).

Waiter salah satu tempat karaoke ini menawarkan Rp 1 juta untuk satu kali main seks.

Sebagai mucikari, Andi kebagian Rp 100 ribu.

‘’Selebihnya menjadi bagian saksi,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat seperti dilansir Radar Mojokerto.

Petugas Polda Jatim yang mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Puri, Mojokerto, melakukan penggerebekan.

Petugas mendapati DRP baru saja melayani hasrat seks pria hidung belang di kamar hotel yang satu kompleks dengan rumah karaoke tempatnya bekerja.

Selain itu, petugas juga mendapati MKN sedang melayani nafsu birahi pria hidung belang lainnya di kamar berbeda.

Tak hanya berhubungan intim. Dua wanita penghibur ini juga dipekerjakan Andi untuk menemani para tamu.

Mulai dari minum - minum, bernyanyi, berjoget dan berpelukan dengan tarif Rp 100 ribu per jam.

’’Terdakwa telah merekrut beberapa perempuan untuk dipekerjakan sebagai LC. Terdakwa mendapat bagian bayaran dari LC yang melayani tamu,’’ tambah Surya.

Atas perbuatannya itu, warga Kecamatan Puri tersebut didakwa dua pasal.

Yakni, pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Andi hanya bisa pasrah saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kuasa hukumnya, Tri Eka Wahyuni, mengatakan, kliennya menerima dakwaan yang disampaikan JPU.

Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mulai pekan depan. Enam saksi di antaranya berstatus LC. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#wanita penghibur #waiter #lady companion #mucikari #lamongan #mojokerto #pria hidung belang