radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kasus dugaan Md, 23, seorang pengurus asrama pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang yang menyukai sesama jenis dan mencabuli santrinya segera disidangkan.
“Jadi memang benar ada kasus dugaan pencabulan sesama jenis tersebut, pelakunya pengurus kepada santrinya,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andhie Wicaksono seperti dilansir radarjombang.
Menurut dia, pelimpahan kedua kasus itu sudah dilakukan.
Yakni, penyerahan tersangka disertai barang bukti dari penyidik polres ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Tersangka sudah ditahan dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Jombang. Tinggal menunggu penetapan sidangnya,” jelasnya.
Md diduga mencabuli santrinya yang berusia 16 tahun.
Perbuatan itu diduga dilakukan tidak hanya sekali.
Namun, berulang dengan waktu berbeda.
“Jadi kasusnya itu sesama jenis, pelaku dan korban sama-sama laki - laki,” terang D, sumber dari Jawa Pos Radar Jombang.
Kasus ini terungkap pada Maret lalu.
Ada perwakilan dari keluarga santri yang melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Jombang.
“Infonya sejak tahun 2023, jadi pelaku ini pengurus asrama korban, yang memaksa korbannya itu dipaksa untuk berbuat cabul sejenis dengan pelaku,” ujar sumber tersebut.
“Informasi yang saya dapat kadang dilakukan waktu malam saat kamar sepi,” imbuhnya.
Kasus itu terbongkar karena korban memberanikan diri melaporkan aksi cabul pelaku ke orang tuanya.
“Yang jelas ada dugaan sodomi juga,” katanya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma