Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Gay yang Diamankan, Sang Laki – Laki Kerja MC, Miliki Dua Anak, yang Boti Belum Berkeluarga, Ikuti Grup FB karena Ingin Dapatkan Sensasi

M. Gamal Ayatollah • Rabu, 2 Juli 2025 | 05:13 WIB
DIAMANKAN: My dan Dz yang memiliki akun FB dan MiChat untuk menyebarkan konten asusila di grup – grup sesama jenis. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
DIAMANKAN: My dan Dz yang memiliki akun FB dan MiChat untuk menyebarkan konten asusila di grup – grup sesama jenis. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Postingan dari akun FB Bayu Raja dan Nutrisi Anggur mungkin tidak ada lagi di grup facebook penyuka sesama jenis mulai Senin (30/6).

Juga Mi Chat Rob Rob maupun Pijat Full Body.

Sebab, pemilik akun yang sering memosting di grup – grup FB seperti Gay Lamongan, Sensasi Bo Lamongan, hingga LGBT Gay Babat, itu diamankan Polres Lamongan.

Pemilik akun Bayu Raja dan Rob Rob itu, My, 31, warga salah satu desa di Kecamatan Lamongan.

Sedangkan pemilik akun Nutrisi Anggur dan Pijat Full Body adalah Dz, 33, warga Kecamatan Sugio yang kini berdomisili di salah satu perumahan di Kecamatan Lamongan.

‘’Total grup media sosial dengan ada nama Lamongan (Gay) sebanyak 1.625 angota,’’ jelas Kapolres Agus Dwi Suryanto.

Keduanya diamankan karena melakukan praktik penyebaran konten pornografi.

“Keduanya terbukti melakukan penyebaran konten yang melanggar keasusilaan, berisi aktivis menyimpang melalui platform di media sosial,’’ kata Kapolres.

Diduga, Dz mengalami penyimpangan seksual sebagai boti sejak lama.

Grup – grup di media sosial dimanfaatkan untuk memposting dan meng-upload foto atau video berunsur pornografi.

Selain itu, keduanya sering menulis komentar di media sosial agar ada yang tertarik, sehingga bisa saling bertukar nomor handphone.

‘’Dari dua tersangka ini, terdapat satu yaitu My yang sudah berkeluarga dan mempunyai dua anak,’’ tutur Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima handphone berbagai merek, pakaian dalam, sejumlah tangkapan layar komunikasi dan postingan mengandung unsur asusila.

Kedua tersangka dijerat pasal pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Yakni, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE serta pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menjelaskan, anggotanya masih mendalami motif tersangka.

Hanya kepuasan atau ada transaksi uang di balik hubungan sesame jenis.

Saat ini, jeratannya masih membuat konten sesama jenis yang disebarluaskan.

‘’Salah satu tersangka My bekerja sebagai MC (master of ceremony) di Lamongan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, My mengaku dirinya melihat adanya grup sesama jenis di media sosial facebook.

Dia lalu bergabung karena penasaran. Jika ingin menjalin hubungan dengan sesama jenis, maka dia chat terlebih dulu.

‘’Kalau tidak chat dengan sesama jenis, tentunya tidak akan mempunyai keinginan bersama – sama,’’ katanya.

Menurut My, grup sesama jenis tak hanya ada di Lamongan. Juga ada grup Se-Jawa Timur.

Dia mengikuti beberapa grup tersebut karena ingin mendapatkan sensasi. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#grup fb sesama jenis jatim #jawa timur #lamongan #polres lamongan #lgbt