radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sebelum Polres Lamongan menahan dua anggota belasan grup gay di facebook, Polres Tuban sudah lebih dulu menangkap dua anggota grup Facebook Gay Tuban, yakni J, 45, dan AJ, 30, beberapa pekan lalu.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tuban terus mendalami keterlibatan anggota lain dalam grup penyuka sesama jenis tersebut.
Apalagi, ada dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam grup yang dapat diakses bebas oleh publik itu.
Dugaan itu muncul karena salah satu anggota grup Facebook Gay Tuban secara terang - terangan menyebut bahwa usianya masih 17 tahun dan juga masih lajang.
Diduga, status itu diunggah di grup Facebook Gay Tuban untuk menarik anggota grup setempat.
Sebab, grup Facebook Gay Tuban berjumlah lebih dari seribu pengikut.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, anggotanya masih melakukan penelusuran serta pengembangan kasus untuk mengungkap admin grup Facebook Gay Tuban dan jaringannya di wilayah Kabupaten Tuban.
‘’Mengenai dugaan adanya keterlibatan anak di bawah umur masih kami lakukan penyelidikan, tentunya (jika memang ada keterlibatan anak di bawah umur, Red) kami akan berikan perlakukan khusus dalam penanganan tindak pidana,’’ ujar dia seperti dilansir radartuban.
‘Anggota grup (Gay Tuban, Red) sebagian ada yang menggunakan akun anonim sehingga identitasnya butuh waktu untuk melacaknya,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi yang dilakukan dua pria berinisial My, 31, warga Kecamatan Lamongan dan Dz, 33, warga Kecamatan Sugio yang kini berdomisili di salah satu perumahan di Kecamatan Lamongan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, My dan D.Z. telah menjalani hubungan sesama jenis selama lebih dari lima tahun.
My berperan sebagai laki-laki. Sementara Dz menjadi boti. Dz mengaku sudah melakukan perbuatan menyimpang tersebut sejak lulus SMA, atau sekitar 14 tahun yang lalu. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma