Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Boti dari Grup FB Gay Tuban Diamankan, Kasatreskrim: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka

Arya Nata Kesuma • Jumat, 20 Juni 2025 | 02:51 WIB
DIAMANKAN: Dua anggota grup Gay Tuban saat dibekuk Satreskrim Polres Tuban (18/6). (Andreyan/Radar Tuban)
DIAMANKAN: Dua anggota grup Gay Tuban saat dibekuk Satreskrim Polres Tuban (18/6). (Andreyan/Radar Tuban)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Penyelidikan terkait perilaku seksual menyimpang di media sosial (medsos) belum berakhir.

Polres Tuban masih terus mendalami grup FB Gay Tuban.

Meski dua anggota aktif sudah ditetapkan tersangka, yakni J, 45, dan AJ, 30, polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut.

‘’Selanjutnya masih kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka atas kasus ini,’’ kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander seperti dilansir Radar Tuban.

Perwira berpangkat balok tiga emas itu menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan kedua tersangka untuk mendalami hubungan keduanya di dalam grup penyuka sesama jenis tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berstatus sebagai boti saat mengajak berhubungan menyimpang tersebut.

‘’Kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi di dalam grup tersebut. Keduanya juga berperan sebagai wanita dalam hubungan penyimpangan seksual bersama masing - masing pasangannya,’’ ujar AKP Dimas Robin Alexander.

"Dilakukan sudah lebih dari satu tahun dengan transaksi dari grup Facebook,'' imbuh dia.

Grup FB Gay Tuban ini sudah ada sejak 15 tahun lalu atau sektiar 2010.

Grup ini menjadi penampung kelompok penyimpangan seksual khusus laki-laki penyuka sesama jenis di Tuban.

Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta UU Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelum mengamankan dua anggota aktif Grup FB Gay Tuban, warganet di wilayah Tuban, Lamongan, Bojonegoro lebih dulu dikejutkan dengan grup FB Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.

Bahkan, grup FB penyuka sesama jenis ini mendapatkan perhatian dari Polda Jatim. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#facebook #grup fb sesama jenis jatim #lamongan #polres tuban #medsos #polda jatim