radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Ramainya pembicaraan tentang grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di media sosial (medsos) facebook (FB), membuat akun – akun lain sejenis terbongkar.
Setelah Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap adanya grup FB Gay Khusus Surabaya, Polres Tuban juga menemukan grup sejenis khusus di Bumi Ronggolawe tersebut. Namanya, grup FB Gay Tuban.
J, 45, dan AJ, 30, yang ditangkap Polres Tuban juga menjadi grup FB Gay Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, kedua tersangka bergabung dalam grup tersebut sejak 1 - 2 tahun terakhir.
‘’Dari hasil penelusuran kami, dalam grup tersebut mencapai seribu lebih anggota yang bergabung. Bahkan anggotanya ada yang bergabung sejak lima tahunan lalu,’’ ujarnya seperti dilansir Radar Tuban.
Grup Gay Tuban ini sudah ada sejak 15 tahun lalu atau sektiar 2010.
Grup ini menjadi penampung kelompok penyimpangan seksual khusus laki-laki penyuka sesama jenis di Tuban.
Secara keanggotaan, grup FB Gay Tuban masih kalah dengan grup FB Gay Khusus Surabaya.
Grup FB Gay Khusus Surabaya dibuat sejak 2021. Namun, anggotanya sudah mencapai 4.516 anggota.
Grup FB Gay Tuban dimanfaatkan kedua tersangka untuk mencari pasangan yang bersedia diajak kencan atau berhubungan badan.
Postingan tulisan berisi permintaan untuk berhubungan menyimpang beberapa kali diunggah tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta UU Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma