Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Setelah Tangkap Admin WA INFO VID Gay dan Grup FB Gay Khusus, Kini Dua Pengguna Aktif Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Diamankan

Antara • Kamis, 19 Juni 2025 | 04:36 WIB
Polres Tuban merilis penangkapan pengguna grup facebook Gay Tuban Bojonegoro Lamongan yang diduga mengajak hubungan badan sesama jenis. (Humas Polres Tuban/Antara)
Polres Tuban merilis penangkapan pengguna grup facebook Gay Tuban Bojonegoro Lamongan yang diduga mengajak hubungan badan sesama jenis. (Humas Polres Tuban/Antara)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Praktik penyebaran konten asusila terus diselidiki Polda Jatim dan jajaran polres di wilayah hukumnya.

Setelah Polda Jatim menemukan admin grup WA INFO VID dari link yang dimasukkan ke grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di FB dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap grup FB Gay Khusus Surabaya, Rabu (18/6) giliran Polres Tuban yang merilis hasil temuannya.

Setelah viralnya grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di media sosial (medsos) facebook (FB), Polres Tuban mendeteksi dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial facebook tersebut.

Dua anggota aktif grup FB Gay Tuban Lamongan Bojonegoro itu berinisial J, 45, dan AJ, 30.

Kedua anggota grup itu warga Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penangkapan dua pengguna aktif ini bakal menjadi pintu masuk untuk membongkar grup facebook bernama Gay Tuban Bojonegoro Lamongan tersebut.

”Dari pantauan cyber crime, J dan AJ pengguna aktif yang diketahui sering mengunggah di grup facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis,” kata Dimas Robin Alexander seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/6).

J dan AJ terancam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Barang bukti yang disita Polres Tuban berupa tangkapan layar postingan asusila yang dilakukan J dan AJ.

Juga, handphone yang dipergunakan mengakses grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro tersebut.

”Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Dimas Robin Alexander.

Grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro dibuat sejak 2010. Grup tersebut memiliki lebih dari 10 ribu  anggota. Dimas mengatakan, grup itu tidak sesuai norma dan budaya masyarakat. Sehingga, Polres Tuban merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di media facebook itu.

”Satreskrim masih mencari pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif,” terang Dimas. (*)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#facebook #media sosial #lamongan #polres tuban #polda jatim