Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Setelah Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Viral, Grup FB Gay Khusus dengan 4.516 Anggota Terungkap, Dua Orang Jadi Tersangka

Arya Nata Kesuma • Selasa, 17 Juni 2025 | 01:21 WIB
DIAMANKAN : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat saat bertanya pada admin grup FB Gay Khusus Surabaya MF. (SURYANTO/Radar Surabaya)
DIAMANKAN : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat saat bertanya pada admin grup FB Gay Khusus Surabaya MF. (SURYANTO/Radar Surabaya)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Jajaran polres di wilayah Polda Jatim ikut bergerak mengungkap praktik penyebaran konten asusila.

Apalagi, setelah viralnya tentang grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro media sosial (medsos) facebook (FB).

Setelah Polda menemukan grup WA INFO VID dari link yang dimasukkan ke grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di FB, kini Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap grup FB Gay Khusus Surabaya.

Polisi sudah menetapkan dua tersangkanya.

Yakni, Mf, 34, warga Dupak dan Gr, 36, warga Pakis, Surabaya.

Dua orang tersebut sekarang ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mf adalah pembuat grup Gay Khusus Surabaya sekaligus adminnya.

Sedangkan G menjadi anggota grup yang aktif dengan memposting foto hingga video.

"Mf sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini untuk tempat saling berkenalan untuk gay di Surabaya," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6), seperti dilansir Radar Surabaya.

Menurut dia, grup Gay Khusus Surabaya digunakan tempat mencari pasangan sesama jenis dan menyebarkan konten pornografi.

"Grup FB bernama Gay Khusus Surabaya ini memiliki 4.516 pengikut atau anggota,” ujarnya.

“Kami libatkan ahli bahasa dan ahli IT untuk memastikan konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan pornografi. Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita polisi.

Di antaranya, dua unit ponsel milik tersangka, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat chat WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Jangan segan untuk melaporkan jika menemukan grup atau aktivitas online yang menyimpang,” pinta AKBP Wahyu Hidayat. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Konten asusila #penyebaran #grup gay #grup fb sesama jenis jatim #lamongan #satreskrim polres pelabuhan tanjung perak #surabaya #polda jatim