Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Selidiki grup FB Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Polda Temukan Link Grup WA Sesama Jenis, 4 Orang Ditahan, Warga Kota Soto Ini Terlibat?

Arya Nata Kesuma • Minggu, 15 Juni 2025 | 13:04 WIB
UNGKAP GRUP WA UNTUK LAYANAN SESAMA JENIS : Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka terkait grup WA gay di Surabaya. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
UNGKAP GRUP WA UNTUK LAYANAN SESAMA JENIS : Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka terkait grup WA gay di Surabaya. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Viralnya tentang grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro di media sosial (medsos) facebook (FB) diselidiki Ditressiber Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah grup WA INFO VID. Anggota grup ini para pria penyuka sesama jenis.

Empat orang yang aktif dan menjadi admin di grup WA itu dijadikan tersangka.

Salah satunya, MI, 21, status pelajar atau mahasiswa, warga Gubeng, Kota Surabaya.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menuturkan, grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang membahas tentang pencarian pasangan sesama jenis itu dibaca MI sekitar Januari 2025.

MI yang membuat grup WA INFO VID penyuka sesama jenis untuk mengumpulkan orang-orang atau komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan pasangan kekasih, lalu mengirimkan link grup WA yang dibuatnya ke grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro tersebut.

"Artinya tersangka MI setelah bergabung di grup facebook, kemudian dia membuat atau memposting link chat grup WhatsApp. Dalam grup WhatsApp INFO VID tersebut tersangka MI berperan sebagai admin," jelasnya Jumat (13/6) seperti dilansir Radar Surabaya. 

Selain MI, Polda juga menetapkan NZ, 24, warga Tambaksari, Surabaya; FS, 44, warga Dukuh Pakis, dan S, 66, warga Kecamatan Kudu, Jombang sebagai tersangka.

Dijelaskan Jules, NZ dan FS yang menjadi anggota grup WA INFO VID, mengirimkan video hubungan sesama jenis di grup WA.

Selain itu mereka juga sering mengomentari video untuk mencari pasangan kekasih di dalam grup.

"Tersangka S, warga Kudu Jombang, dia mengirimkan foto alat kelamin ke grup WA untuk memancing anggota grup berkomentar," terangnya.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

"Untuk motif masalah fantasi itu masih kami dalami. Sementara belum pernah membuat event," tuturnya.

Kanit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Noviar Anindhita menjelaskan, terdapat 300 member anggota di m grup WA INFO VID.

"Kalau di grup FB-nya sendiri jumlah membernya terdapat 11.400, kurang lebih seperti itu," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. Dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dan atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#mahasiswa #grup fb sesama jenis jatim #Gay Tuban Lamongan Bojonegoro #lamongan #pelajar #kota surabaya #polda jatim