radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kejari sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Aliran uang hibah yang masuk ke saku atau dipakai para tersangka bakal didalami lagi.
Selain akan memanggi tiga tersangka tersebut, kejari juga memeriksa sejumlah saksi.
Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, enggan merinci nama-nama saksi yang bakal dipanggil.
Dia memastikan para tersangka diperiksa lagi setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, korps adhyaksa itu telah memeriksa total 70 saksi yang berasal dari para atlet, pelatih, hingga pengurus KONI Kota Kediri tahun 2023.
Dua minggu lalu, Kejari Kota Kediri menetapkan tiga tersangkanya.
Mereka terdiri atas mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara KONI 2023 Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara KONI 2023 Arif Wibowo.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran hibah Rp 10 miliar tahun 2023 dengan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana.
Di antaranya, terkait uang gizi atlet.
Para atlet merasa menerima nominal yang lebih sedikit dari nilai yang tertera di SPj.
Ketidaksesuaian itu diduga juga terjadi di beberapa item penggunaan anggaran hibah tahun 2023.
Penyidik menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar.
Jaksa asal Jombang itu menuturkan, pihaknya fokus menelisik aliran dana hibah KONI 2023 yang diterima atau digunakan oleh para tersangka.
“Masih disidik lebih lanjut oleh tim,” kata Nur Ngali.
“Ada dari tim kami yang sudah melakukan ekspose (paparan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Red). Harapannya tahun ini (hasil audit BPKP selesai, Red),” imbuhnya seperti dilansir Radar Kediri.
Sementara itu, Nurbaedah, penasihat hukum Kwin Atmoko menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Karena itu, dia enggan memberikan tanggapannya atas penetapan tersangka yang disampaikan Kejari Kota Kediri. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma